Jun 22, 2014

Sekolah Wajib Masukkan Siswa Miskin 5 Persen

Kebijakan memberikan kuota lima persen untuk siswa miskin (mitra warga) per sekolah masih berlaku di penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 ini.

Kebijakan ini tak hanya diwajibkan di sekolah reguler, tetapi juga di sekolah kawasan.

Hanya saja, tahun 2013, banyak sekolah kawasan yang tidak memenuhi kuota mitra warga lima persen. Kebanyakan sekolah di kawasan pusat seperti SMPN 1 atau SMAN 6 Surabaya.

Ketua Panitia PPDB Dindik Surabaya Yusuf Masruh mengakui data tersebut. Menurut dia, minimnya siswa mitra warga di sekolah kawasan karena memang peminatnya kurang.

"Kalau yang daftar sedikit, masak ya kita harus nambah-nambah sendiri. Kan gak bisa. Apalagi memindahkan pendaftar dari sekolah lain, itu tidak boleh,"kata Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2014).

Terlepas dari itu, Yusuf tetap mewajibkan semua sekolah untuk menerima siswa mitra warga. Jika ada sekolah yang menolak siswa mitra warga, padahal peminatnya banyak, pihaknya siap memberikan sanksi.

Untuk bisa masuk dalam jalur mitra warga ini, siswa bisa langsung mendaftar di sekolah yang dituju sesuai dengan sub rayon sekolah asal atau sub rayon tempat tinggalnya.

"Kami sudah membagi sekolah dalam sub rayonnya. Jangan memilih di luar sub rayon sekolah asal atau tempat tinggal,"terang Yusuf yang juga Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dindik Surabaya.

Saat mendaftar,  harus dilampirkan fotokopi kartu keluarga Surabaya dan ditunjukkan aslinya.

Selain itu juga dilampirkan fotokopi data keluarga miskin atau surat keterangan miskin yang masih berlaku serta ditunjukkan aslinya.

Pendaftar juga harus melampirkan surat keterangan lulus atau kalau belum dikeluarkan bisa menyerahkan kartu ujian nasional atau kartu ujian sekolah.

Untuk tingkat SMPN dan SMAN, masing-masing peserta hanya bisa memilih satu sekolah. Sedangkan SMKN memilih satu program keahlian dalam satu sekolah.

Seleksi siswa mitra warga ini dilakukan dinas pendidikan surabaya bersama dengan bapan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana (bapemas KB) Surabaya.

Penilaian masuk tidaknya di sekolah yang dituju didasarkan pada peringkat nilai unas atau ujian sekolah yang tertera dalam SKHUN atau SKHUS.

Bagaimana dengan sekolah kawasan yang mensyaratkan nilai ujian sekolah total minimal 25,50 atau rata-rata 8,5 untuk SMP dan nilai total unas 32,00. atau rata-rata 8,0? Menurut Yusuf, siswa mitra warga yang mendaftar di sekolah kawasan tidak harus mengikuti aturan tersebut.

Pihaknya akan merangking nilainya, lalu dilihat kondisi ekonominya. Dari situ lalu diambil tertinggi.

"Tentu sebelum memilih sekolah juga harus melihat kemampuan dan kondisi sekolahnya. Jangan sampai setelah masuk, tetapi tidak bisa mengikuti pelajarannya,"sarannya.

Humas Dindik Surabaya Eko Prasetyaningsih mengatakan di jalur mitra warga ini pihaknya tidak akan membeda-bedakan siswa untuk masuk ke sekolah tertentu.

"Kami sudah memiliki parameter penilaian. Itulah yang akan kami pakai untuk menentukan kelulusannya. Tidak ada bedanya sekolah kawasan atau tidak,"pungkasnya.

Pendaftaran jalur mitra warga mulai dibuka hari ini (21/6/2014) hingga 24 Juni 2014. Proses evaluasi akan dilakukan hingga tanggal 26 Juni 2014 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2014.

"Karena waktu pendaftaran hanya empat hari, sehingga besok minggu (22/6/2014) sekolah harus buka,"tegas Yusuf. TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kebijakan memberikan kuota lima persen untuk siswa miskin (mitra warga) per sekolah masih berlaku di penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 ini.

Kebijakan ini tak hanya diwajibkan di sekolah reguler, tetapi juga di sekolah kawasan.

Hanya saja, tahun 2013, banyak sekolah kawasan yang tidak memenuhi kuota mitra warga lima persen. Kebanyakan sekolah di kawasan pusat seperti SMPN 1 atau SMAN 6 Surabaya.

Ketua Panitia PPDB Dindik Surabaya Yusuf Masruh mengakui data tersebut. Menurut dia, minimnya siswa mitra warga di sekolah kawasan karena memang peminatnya kurang.

"Kalau yang daftar sedikit, masak ya kita harus nambah-nambah sendiri. Kan gak bisa. Apalagi memindahkan pendaftar dari sekolah lain, itu tidak boleh,"kata Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2014).

Terlepas dari itu, Yusuf tetap mewajibkan semua sekolah untuk menerima siswa mitra warga. Jika ada sekolah yang menolak siswa mitra warga, padahal peminatnya banyak, pihaknya siap memberikan sanksi.

Untuk bisa masuk dalam jalur mitra warga ini, siswa bisa langsung mendaftar di sekolah yang dituju sesuai dengan sub rayon sekolah asal atau sub rayon tempat tinggalnya.

"Kami sudah membagi sekolah dalam sub rayonnya. Jangan memilih di luar sub rayon sekolah asal atau tempat tinggal,"terang Yusuf yang juga Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dindik Surabaya.

Saat mendaftar,  harus dilampirkan fotokopi kartu keluarga Surabaya dan ditunjukkan aslinya.

Selain itu juga dilampirkan fotokopi data keluarga miskin atau surat keterangan miskin yang masih berlaku serta ditunjukkan aslinya.

Pendaftar juga harus melampirkan surat keterangan lulus atau kalau belum dikeluarkan bisa menyerahkan kartu ujian nasional atau kartu ujian sekolah.

Untuk tingkat SMPN dan SMAN, masing-masing peserta hanya bisa memilih satu sekolah. Sedangkan SMKN memilih satu program keahlian dalam satu sekolah.

Seleksi siswa mitra warga ini dilakukan dinas pendidikan surabaya bersama dengan bapan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana (bapemas KB) Surabaya.

Penilaian masuk tidaknya di sekolah yang dituju didasarkan pada peringkat nilai unas atau ujian sekolah yang tertera dalam SKHUN atau SKHUS.

Bagaimana dengan sekolah kawasan yang mensyaratkan nilai ujian sekolah total minimal 25,50 atau rata-rata 8,5 untuk SMP dan nilai total unas 32,00. atau rata-rata 8,0? Menurut Yusuf, siswa mitra warga yang mendaftar di sekolah kawasan tidak harus mengikuti aturan tersebut.

Pihaknya akan merangking nilainya, lalu dilihat kondisi ekonominya. Dari situ lalu diambil tertinggi.

"Tentu sebelum memilih sekolah juga harus melihat kemampuan dan kondisi sekolahnya. Jangan sampai setelah masuk, tetapi tidak bisa mengikuti pelajarannya,"sarannya.

Humas Dindik Surabaya Eko Prasetyaningsih mengatakan di jalur mitra warga ini pihaknya tidak akan membeda-bedakan siswa untuk masuk ke sekolah tertentu.

"Kami sudah memiliki parameter penilaian. Itulah yang akan kami pakai untuk menentukan kelulusannya. Tidak ada bedanya sekolah kawasan atau tidak,"pungkasnya.

Pendaftaran jalur mitra warga mulai dibuka hari ini (21/6/2014) hingga 24 Juni 2014. Proses evaluasi akan dilakukan hingga tanggal 26 Juni 2014 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2014.

"Karena waktu pendaftaran hanya empat hari, sehingga besok minggu (22/6/2014) sekolah harus buka,"tegas Yusuf.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/21/sekolah-wajib-masukkan-siswa-miskin-5-persen

0 Komentar:

Post a Comment