Pendidikan Karakter Bangsa

Pendidikan adalah bagian membangun Karakter Bangsa.

Jokowi Bertemu Siswa SMP Disabilitas

Pelajar Disabilitas perlu diberi semangat, kesempatan, peluang dan pengembangan diri sehingga bisa Mandiri dan Berprestasi. Jokowi - JK untuk Kemandirian Bangsa.

Jokowi Bertemu Dengan Siswa PAUD dan TK

Pendidikan Usia Dini yang aman, nyaman dan menyenangkan akan menjadi modal utama dalam membentuk pribadi yang utuh, yaitu keseimbangan lahir, batin dan ruhiyah. Inilah awal pembangunan Karakter Bangsa.

Jokowi

Pemimpinan adalah ketegasan tanpa ragu.

Dekat dan Bimbing Generasi Muda

Beri Tauladan yang baik agar terbentuk Mental yang Tangguh. Jokowi Untuk Pendidikan Indonesia

Jokowi di Taman Siswa

Taman Siswa adalah cikal bakal pengembangan pendidikan di Indonesia.

JKW4P JK4WP 2014

Siap wujudkan Indonesia Hebat!

Showing posts with label Komite Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Komite Sekolah. Show all posts

Jun 30, 2014

Komite Sekolah Pilar Pendidikan


Zennis Helen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti dan Peneliti di Yayasan Bina Mulia (YABIM) Kabupaten Pasaman

Pada hari Selasa, 24 Juni 2014 halaman 9 harian Padang Ekspres menurunkan berita yang berjudul "Kiprah Komite Sekolah Disorot". Aroma persekongkolan antara sekolah dengan komite sekolah kembali terkuak ke permukaan. Pasalnya, pertengahan tahun ini bertepatan dengan momen penerimaan siswa baru di setiap tingkat satuan pendidikan. Persekongkolan itu pada akhirnya membebani wali murid untuk membayar iuran atau pungutan sekolah. Padahal, pemerintah sudah membiayainya.

Keberadaan komite sekolah selama ini tidak pernah diaktifkan fungsi dan perannya. Komite ini seharusnya menjadi jembatan penghubung dan komunikasi antara sekolah dengan pihak wali murid yang dilakukan secara kontinu. Namun, lagi-lagi komite sekolah hanya dibicarakan dan dicari ketika penerimaan wali murid, di luar itu pihak sekolah tidak mau tahu lagi dengan komite sekolah.

Diibaratkan sebuah negara, komite sekolah dapat dikatakan sebagai DPR atau lembaga legislatifnya. Komite sekolah bertugas untuk melakukan pertimbangan dan pengawasan terhadap mutu dan pelayanan sekolah. Sedangkan, pihak guru dan segala perangkat yang ada di dalamnya adalah lembaga eksekutif yakni yang diberi tugas untuk menjalankan kegiatan operasional sekolah sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi "Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan".

Filosofi dasar pembentukan komite sekolah ini sangat baik, karena akan ada peran serta masyarakat yang tergabung dalam bingkai komite sekolah guna bersama-sama dengan pihak guru memikirkan, berbuat untuk kemajuan dan perkembangan sekolah ke arah yang lebih baik. Kemudian, ditegaskan lagi dalam Pasal 1 angka 25 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa "Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan".

Yang perlu digarisbawahi adalah kata-kata "peduli pendidikan". Orang yang dipilih untuk duduk di komite sekolah bukanlah orang sembarangan. Seyogianya adalah orang memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Orang yang mempunyai gagasan dan ide serta jaringan yang luas untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. Bukan pula orang yang mau mencari makan dan penghidupan dari bantuan dan sarana yang diterima oleh satuan pendidikan.

Di setiap tingkat satuan pendidikan banyak komite sekolah yang tidak mengetahui tugasnya selaku komite sekolah. Tidak terjadi proses pengawasan dan perimbangan antara sekolah dengan komite sekolah. Pihak sekolah cenderung tidak melibatkan komite sekolah dalam urusan kemajuan dan perkembangan sekolah. Begitu juga halnya, dengan persoalan dana yang diterima oleh sekolah, komite sekolah tidak pernah diberitahukan dan dijelaskan oleh pihak sekolah.

Komite sekolah hanya digunakan pada saat-saat ada masalah atau kemendesakan masalah sekolah. Misalnya, jika terjadi masalah antara guru dengan murid atau bertepatan dengan acara penerimaan murid baru maka komite sekolah diundang oleh pihak sekolah untuk membahas uang pungutan yang akan ditetapkan oleh sekolah dengan melibatkan persetujuan wali murid. Sering kali pungutan ini dilakukan tanpa ada aturannya dan sengaja dibuat-buat oleh pihak sekolah.

Praktik yang dilakukan oleh guru dengan komite sekolah dengan bersekongkol adalah cara-cara ilegal dalam dunia pendidikan dan tidak dapat dibenarkan. Dinas pendidikan setempat harus memanggil guru dan komite sekolah yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini. Perbuatan ini jelas-jelas merusak dunia pendidikan kita. Jika cara-cara ini tidak dihentikan, maka sulit bagi kita menciptakan pendidikan yang bermartabat dan maju.

Sulit melahirkan calon-calon pemimpin terbaik di masa depan. Jika yang mengawasi dan yang diawasi sudah sama-sama buruk dan korup maka kepada siapa lagi kita akan meminta pengawasan. Komite sekolah harus mempunyai visi ke depan, dan memikirkan bagaimana sekolah dapat maju dan berkembang. Caranya bukan dengan metode konvensional itu, jika dana kurang maka diminta iuran kepada wali murid. Hal ini semua orang bisa melakukan. Anak SMA yang baru lulus ujian UN bisa menjadi komite sekolah jika caranya seperti ini.

Penulis berpandangan, komite sekolah harus lebih berdaya. Komite sekolah tidak boleh lagi menjadi subordinat sekolah karena posisi dan kedudukan antara komite sekolah dengan guru sama tinggi. Kedudukannya sama tetapi yang membedakan hanya fungsinya. Tugas menjadi komite sekolah sebenarnya adalah tugas sosial. Komite sekolah tidak memiliki gaji. Oleh karenanya pemerintah sudah menggarisbawahi bahwa orang yang ditunjuk menjadi komite sekolah adalah orang yang peduli terhadap pendidikan.

Ke depan, pemerintah harus memberdayakan komite sekolah ini karena perannya sangat menentukan terhadap kemajuan pendidikan. Selama ini keberadaan komite sekolah antara ada dan tiada. Padahal, komite sekolah mendapat pengakuan normatif dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Belum pernah kita mendengar, para komite sekolah di setiap satuan pendidikan mendapatkan pelatihan dari dinas pendidikan bagaimana cara berperan serta dalam bidang pendidikan. Hal-hal apa yang harus dilakukan. Akibatnya, kurangnya pengetahuan komite sekolah dalam bidang pendidikan maka mengharapkan komite ini berperan serta dan berkontribusi dalam pendidikan atau menjadi pilar pendidikan akan semakin sulit dan menemui jalan buntu.

Artinya, kapasitas komite sekolah harus juga ditingkatkan. Jika tidak, praktik persekongkolan antara komite sekolah dengan guru setiap tahun adalah lagu lama yang terus berulang. Oleh karena itu, pemberdayaan terhadapnya adalah sebuah solusi. Semoga.

Sumber : http://www.padangekspres.co.id/artikel/4895/komite-sekolah-pilar-pendidikan.html

Jun 24, 2014

Kiprah Komite Sekolah Disorot (Padang)


Main mata pihak sekolah dengan komite dalam memungut pungutan, lumrah dalam dunia pendidikan. Meski Pemko Padang sudah mencanangkan pendidikan gratis tahun ajaran ini, masih membuka celah bagi komite melakukan pungutan.

Kreativitas sekolah dan komite melakukan pungutan pada calon siswa baru dan peserta didik, bukan cerita baru. Berbagai cara dilakukan elite-elite sekolah agar anak didik membayar berbagai pungutan berkedok iuran sukarela.

Saryono, 37, warga Parakkarakah yang pernah menjadi komite sekolah, mengaku persekongkolan antara oknum komite dan pihak sekolah sudah menjadi rahasia umum. Oknum komite memanfaatkan keberadaannya untuk bekerja sama dengan pihak sekolah.

"Sebelum rapat bersama wali murid, saya dipanggil kepala sekolah. Di situ pihak sekolah menginstruksikan beberapa modus iuran. Saat itu saya tidak setuju karena adanya pembayaran untuk penggantian fotokopi soal-soal tes guru mata pelajaran," ungkap Saryono yang pernah menjadi komite sekolah di tahun 2013 lalu ini.

Karena adanya praktik tersebut, Saryono memilih mundur dari komite setelah satu dari dua anaknya telah tamat dari sekolah tersebut. "Komite sekolah justru menjadi lahan subur sekolah menuai untung setelah pemerintah mengharamkan berbagai pemungutan," ungkapnya.

Komite sering menjadi stempel bagi sekolah untuk melegalisasi aneka pungutan. Akibatnya, keberadaan komite cenderung membela kepentingan kepala sekolah dan guru, ketimbang memperjuangkan hak-hak peserta didik.

Untuk meloloskan berbagai program sekolah, pengurus komite memainkan perannya dengan menjalani segala prosedural agar pungutan bisa dilegalkan.

Salah satunya, mengundang seluruh orangtua murid menghadiri rapat pembahasan program beserta penetapan besaran pungutan.

"Biasanya, rapat komite ini hanya formalitas. Sekadar meminta legitimasi pada orangtua murid untuk menetapkan pungutan. Suka atau tidak suka, yang program dan nominal pungutan sudah disiapkan," kata Hendri, mantan pengurus komite sekolah salah satu SD di Padang.

Rapat komite sekolah biasanya tidak mempertimbangkan kuorum atau tidak jumlah orangtua murid yang hadir.

"Biasanya yang hadir pengurus komite dan segelintir orangtua murid. Saat rapat, para orangtua murid itu tidak berani memprotes besaran pungutan yang ditetapkan pengurus komite. Mungkin karena malu berbicara di depan orang banyak, sehingga mereka hanya diam. Coba lihat kalau sudah selesai rapai, langsung para orangtua murid itu langsung protes," ulas Hendri, pegawai swasta ini.

Gustini, 39, wali murid, mengakui enggan bicara saat rapat komite. "Sering tidak bisa hadir rapat karena kesibukan. Kalaupun ikut rapat, saya ragu juga memprotes karena nanti dibilang macam-macam," ujar wanita yang enggan menyebut anaknya sekolah di SMP mana.

Ketua Komite SD 05 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Undrisal mengatakan, komite sekolah sebagai lembaga mandiri profesional sangat dibutuhkan untuk membantu pembangunan fisik sekolah yang tidak mampu dijangkau dana BOS, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah bahkanan gaji guru honorer.

"Waktu itu anak saya mengeluhkan sakit perut di kelas. Ketika ditanya guru, ternyata ia menahan buang air besar karena enggan ke WC yang tersumbat. Jumlah toilet pun tidak sesuai jumlah murid. Makanya saya usulkan kepada wali murid menyumbang pembangunan WC. Akhirnya selesailah bangunan WC seharga 24 jutaan," jelasnya.

Undrisal mengaku saat ini jumlah anggota komite yang aktif hanya 15 orang yang bertindak sebagai pengurus. Meski begitu, diakuinya, setiap ada rapat komite, wali murid yang hadir hanya 50 persen dari total wali murid. Selain dari wali murid, komite juga mengusahakan proposal bantuan ke PT Semen Padang.

Berbeda dengan komite SD 05 yang akur dengan pihak sekolah, komite SMAN 9 Padang merasa kurang dilibatkan dalam proses pembangunan sekolah. Ketua komite SMAN 9, Mahyudi mengakui selama ini komite hanya sebagai tukang stempel dari sekolah.

"Pernah sekolah dapat bantuan Rp 400 juta untuk rehab sekolah. Di proses pembangunan tidak pernah melibatkan komite. Tapi setelah uang habis, kepala sekolah memberikan hasil laporan kerja kepada komite untuk ditandatangani," jelasnya.

Begitupun soal Lembar Kerja Siswa (LKS). Tanpa rapat, keluar keputusan agar setiap anak harus memiliki LKS. "Kami berharap kepala sekolah yang baru transparan soal dana pembangunan sekolah dan lainnya. Apa pun program sekolah, sedianya melibatkan komite," ucapnya.

Salah seorang siswa SMAN 9 mengaku saat masuk sekolah tahun ajaran 2012/2013. membayar Rp 1,8 juta dengan rincian uang pembangunan (komite), uang OSIS, seragam dan uang sekolah sebulan. Sedangkan SPP Rp 145 ribu per bulan dengan rincian Rp 120 ribu untuk SPP, dan Rp 25 ribu untuk pembayaran OSIS dan komputer.

Selain itu, setiap naik kelas membayar daftar ulang Rp 150 ribu. "Itu biaya tahun kemarin, tapi kabarnya tahun ini tidak ada lagi uang komite," ujar siswi yang enggan menyebutkan nama ini.

Kepala SMAN 9 Padang, Yensi Morita ketika dikonfirmasi lewat telepon dan pesan singkat tidak digubris.

Disanksi

Masih terbukanya peluang pungutan itu tecermin dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Padang, Indang Dewata. Dia mengatakan, walau uang SPP dan uang pembangunan gratis tahun ajaran baru ini, komite masih diberikan kesempatan melakukan pungutan.

"Tapi, Disdik berjanji melakukan pengawasan dan kajian apakah pungutan itu mendesak dan berkaitan dengan program pemerintah. Jika bisa diatasi dengan anggaran pemerintah, mengapa dibebankan ke orangtua. Inilah yang menjadi kajian kita di Disdik," ujarnya.

Indang menegaskan pihak sekolah tidak boleh melakukan intervensi terhadap komite. "Intinya sekolah hanya memaparkan program. Jika ada keinginan orangtua membantu, ya dipersilakan, namanya bantuan tidak dipatok berapa dan dalam bentuk apa," katanya. (v/c/eko)

Sumber : http://www.padangekspres.co.id/berita/51250/kiprah-komite-sekolah-disorot.html