*Ilustrasi |
Mungkin istilah pendidikan vokasi akhir-akhir ini sudah tidak asing didengar, terutama setelah muncul berbagai murid-murid SMK muncul di media dengan brbagai macam inovasi-inovasi di berbagai macam bidang. Berikut pembahasan tentang pendidikan vokasi/pendidikan kejuruan. semoga bermanfaat:
1. PENDIDIKAN VOKASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.
Pendidikan vokasi (program diploma) bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tenaga ahli profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian. Beban pengajaran pada program pendidikan vokasi telah disusun lebih mengutamakan beban mata kuliah ketrampilan dan keahlian dibandingkan dengan beban mata kuliah teori.
2. PENGERTIAN PENDIDIKAN VOKASI
Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1). Tampaknya istilah vokasi digunakan untuk program pendidikan menggantikan istilah profesional atau profesi. Istilah vokasi mungkin diturunkan dari bahasa Inggris, vocation, sama artinya dengan profession. Di AS, vokasi digunakan untuk menyebut pengelompokan sekolah kejuruan seperti di sini.
3. PERBEDAAN PENDIDIKAN KEJURUAN DAN PENDIDIKAN VOKASI
Dalam Pasal 15 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu, sedangkan pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Dengan demikian, pendidikan kejuruan merupakan penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tingkat menengah, yaitu: pendidikan menengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi merupakan penyelenggaraan program pendidikan yang terkait erat dengan ketenagakerjaan. Jenjang pendidikan formal yang berlaku dikenal pendidikan kejuruan tingkat sekolah menengah (secondary) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan berbagai program keahlian seperti Listrik, Elektronika Manufaktur, Elektronika Otomasi, Metals, Otomotif, Teknik Pendingin, Gambar Bangunan, Konstruksi Baja, Tata Busana, Tata Boga, Travel and Tourism, penjualan, akuntansi, manajemen perkantoran dan sebagainya serta tingkat di atas sekolah menengah (post secondary) misalnya politeknik (IEES, 1986:124)
Pendidikan vokasi merupakan penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pada pendidikan tinggi, seperti: politeknik, program diploma, atau sejenisnya. Menurut Sapto Kuntoro sebagaimana dikutip Soeharsono (1989), hubungan antara jenjang pendidikan di sekolah dengan ketenagakerjaan dapat diilustrasikan seperti Gambar 1.
Gambar 1 Piramida Ketenagakerjaan dan Jenjang Pendidikan Sekolah
4. PENDIDIKAN VOKASI di INDONESIA
Dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan dapat dibedakan dalam dua kelompok pendidikan, yaitu: (1) pendidikan akademik, dan (2) pendidikan profesional. Pendidikan akademik merupakan penyelenggaraan program pendidikan yang bertujuan mempersiapkan peserta didik mengembangkan potensi akademik untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan profesional merupakan penyelenggaraan program pendidikan yang mempersiapkan peserta didik meningkatkan potensi kompetensi sesuai bidang keahliannya. Pendidikan profesional ini termasuk dalam kategori penyelenggaan pendidikan yang berorientasi dunia kerja.
Secara historis pendidikan kejuruan di Indonesia berakar pada zaman penjajahan Belanda. Menurut Oejeng Soewargama dikutip oleh Dedi Supriadi (2002: 11) pendidikan kejuruan yang berkembang di Indonesia adalah pendidikan kejuruan yang di Negeri Belanda disebut “Beroesonder-wijs” yaitu pendidikan yang diselenggarakan di sekolah oleh pemerintah. Untuk Indonesia pendidikan kejuruan yang lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia adalah “Beroeps-en Vakopledingen” yang di Jerman dinamakan “Beroeps-und Fachschule” dan di Inggris disebut “Vocational Education”. Pendidikan kejuruan atau pendidikan vokasi merupakan kelanjutan tradisi swasta yang tergabung dalam perhimpunan para pengusaha yang disebut dengan “Bedrijfsgoepen” (Belanda), “Traders Union” (Inggris), atau “Wirihschajtgrupen” (Jerman).
Pendidikan di Indonesia landasan hukumnya adalah : Undang-Undang R.l No 20 Tahun 2003. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan Pancasila. Berdasarkan Undang-Undang R.l No : 20 Tahun 2003 . Pasal 4, ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menunjang tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, bilai kultural dan kemajemukan bangsa. Pasal 13, ayat (1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pasal 14 , Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pasal 15, Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pasal 18, ayat (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, (2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan, (3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sedrajat.
Sejak diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 25 Tahun 1999 diganti dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara hukum pendidikan di Indonesia sudah harus diselenggarakan secara desentralistik. Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan untuk pemerataan, kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan secara otonom. Otonomi pendidikan meletakkan tantangan kepada pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal (UU Sisdiknas Pasal 50 ayat 5). Pemerintah kabupaten/kota melakukan peningkatan secara berencana dan berkala untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antar bangsa dalam peradaban dunia (penjelasan Pasal 35 ayat 1). Dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal (penjelasan PP 19 Pasal 91 ayat 1).
5. HUBUNGAN PENDIDIKAN VOKASI (Vocational education) dengan KEWIRAUSAHAAN (entrepreneurship)
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Vokasi bertujuan menciptakan tenaga kerja yang terampil dalam keahlian tertentu karena industri suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas tenaga terampil yang terlibat langsung dalam proses produksi. Vokasi juga bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik untuk memasuki lapangan kerja dan sekaligus menghasilkan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pendidikan vokasi harus dapat diprogramkan untuk menghasilkan tamatan yang memiliki kompetensi penguasaan IPTEK, produktif, sebagai aset bangsa berpenghasilan sendiri, unggul dalam kompetisi menghadapi persaingan global, berkembang secara berkelanjutan. Secara terus menerus SMK harus mengukur kualitas pendidikannya menggunakan ukuran atau standar dunia kerja, cara kerja sesuai persyaratan teknis dunia kerja. Dengan demikian diklat di SMK membutuhkan pengujian oleh pihak dunia kerja dalam bentuk uji kompetensi. Pendek kata SMK harus berkemampuan sebagai pusat pengembangan budaya industri.
Pendidikan vokasi sangat berhubungan dengan wirausaha karena pendidikan vokasi mampu menciptakan tenaga kerja yang menguasai, terampil dan ahli karena industri suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas tenaga terampil yang terlibat langsung dalam proses produksi dan yang mempunyai nilai ekonomis, sesuai dengan kebutuhan pasar dengan education labor coefficient tinggi. Tenaga kerja yang menguasai, terampil dan ahli memegang peranan penting dalam menentukan tingkat mutu dan biaya produksi, sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industrialisasi suatu negara, berpengaruh dalam faktor keungulan teknologi, peluang tinggi untuk bekerja dan produktif sehingga memperkuat perekonomian negara dan mengurangi angka pengangguran.
Sumber : http://rumahteknikku.blogspot.com/2013/06/pendidikan-vokasi.html
0 Komentar:
Post a Comment